SURAT EDARAN BUPATI CIAMIS TENTANG AMALIYAH RAMADAN 1447 H/ 2026 M
Ditulis oleh Iqbal Fauzi Imaduddin, S.IP
Kaur TU & Umum
Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H yang penuh berkah, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Ciamis mengenai Himbauan Amaliyah Ramadan 2026.
Pemerintah Desa Sukahurip mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kekhusyukan ibadah dengan memperhatikan poin-poin utama berikut:
Menyemarakkan Syi'ar Ramadan dengan memasang spanduk/banner/sejenisnya untuk memotivas/mengedukasi ibadah ramadan;
Selalu menjaga kebersihan dan kesehatan masji/mushala, fasilitas kegiatan keagamaan serta lingkungan masing-masing;
Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah shaum/puasa di bulan suci Ramadan dengan benar sesuai ketentuan Syari'at dengan memperhatikan ketetapan/itsbat dari pemerintah, serta meningkatkan kegiatan ibadah sholat berjamaah, tadarus Al-qur'an, i'tikaf, shalat tarawih dan amal shalih lainnya;
Mengoptimalkan pengumpulan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan shadaqoh melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat dibawah koordinasi BAZNAS Kabupaten Ciamis;
Menjauhi segala bentuk maksiat dan munkarot yang akan merugikan diri sendiri dan ketentraman masyarakat, antara lain: a. Perjudian, Perzinahan serta kemaksiatan lainnya termasuk segala hal yag memfasilitasinya. b. Memakai dan mengedarkan narkoba, minuman keras serta obat-obatan terlarang lainnya. c. Menjual dan membakar petasan/mercon dan sejenisnya. d. Balapan liar kendaraan bermotor dan sejenisnya.
Penyedia makanan/minuman, warung makan/restaurant untuk tidak melakukan pelayanan makan/minum di tempat kepada konsumen pada waktu puasa;
Masyarakat non muslim dan atau muslim yang tidak berpuasa karena udzur (sakit, musafir, dan berhalangan lainnya) untuk tidak makan/minum pada siang hari di tempat terbuka;
Penyedia jasa hiburan karaoke/diskotik/spa dan sejenisnya tutup selama bulan suci Ramadan;
Melaksanakan kegiatan tadarrus Al-Qur'an/ kajian keislaman sebelum melaksanakan tugas/pekerjaan;
Bagi satuan pendidikan tingkat dasar (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM) dan satuan pendidikan tingkat menengah (MA/SMK/SMA) agar menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadan yang pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI Kecamatan, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah terdekat dengan memperhatikan unsur efektifitas dan efisiensi kegiatan;
hal-hal teknis yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran Pesantren Ramadan di koordinasikan oelh MUI Kabupaten/Kecamatan;
Kepada pengurus mesjid untuk menggunakan pengeras suara secara bijak demi kenyamanan bersama;
Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan berjamaah di masjid/mushala/tanah lapang atau tempat lainnya dengan tetap memperhatikan kesehatan dan ketertiban;
Tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat;
Pimpinan instansi, ormas keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat secara arif dan bijaksana, serta berkoordinasikan dengan aparatur Pemerintah dalam menangani permasalah yang timbul di masyarakat;
Surat Edaran ini akan di evaluasi dan disempurnakan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Mari kita jadikan Ramadan 1447 H ini sebagai momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan nilai-nilai keagamaan di desa kita tercinta.
Dipublikasi pada
Senin, 23 Februari 2026 10:18 WIB
Bagikan Ke Media Sosial
TENTANG PENULIS
Iqbal Fauzi Imaduddin, S.IP
Kaur Umum Desa Sukahurip. Jujur, ulet dan berdedikasi tinggi terhadap pekerjaan.
Komentar Masyarakat
Silakan berkomentar dengan sopan dan santun: