Pada Kamis, 23 Januari 2025, jajaran DPRD Kabupaten Ciamis melaksanakan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) Desa Sukahurip. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau langsung progres pengelolaan sampah berbasis 3R yang telah dijalankan oleh pemerintah desa bersama masyarakat setempat.
Dalam kunjungan ini, anggota DPRD disambut oleh Kepala desa , Perangkat Desa Sukahurip, dan tim pengelola TPS 3R. Mereka berdiskusi mengenai berbagai program dan inovasi yang telah dilakukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. TPS 3R Desa Sukahurip tidak hanya berfokus pada pengurangan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan sampah organik dan anorganik menjadi produk bernilai ekonomis.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong kesadaran bersama akan pentingnya menjaga lingkungan. DPRD Kabupaten Ciamis mengapresiasi upaya pemerintah Desa Sukahurip yang telah menginisiasi langkah progresif ini, sekaligus berharap agar pengelolaan sampah di desa dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung program TPS 3R Desa Sukahurip untuk mewujudkan desa yang bersih, sehat, dan lestari!
Desa Sukahurip memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Komentar Masyarakat
Silakan berkomentar dengan sopan dan santun: