PEMBERITAHUAN RESMI: PELAYANAN IKD KINI BISA DILAKUKAN DI KANTOR DESA SUKAHURIP
Sampurasun Warga Desa Sukahurip,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan modern, Pemerintah Desa Sukahurip kini melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital langsung di Kantor Desa.
Warga kini tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten. Cukup datang ke Kantor Desa Sukahurip pada jam kerja dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- KTP Elektronik fisik (untuk pencocokan data)
- Smartphone (Android/iOS) dengan kuota internet aktif
- Nomor HP dan email aktif
Yuk, digitalisasikan dokumen kependudukan Anda untuk kemudahan akses layanan publik dalam satu genggaman!
TENTANG PENULIS
Iqbal Fauzi Imaduddin, S.IP
Kaur Umum Desa Sukahurip. Jujur, ulet dan berdedikasi tinggi terhadap pekerjaan.
NIPD: 07062002199310031016
Komentar Warga
Silakan berkomentar dengan sopan dan santun. Semua komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan masuk dengan NIK & Kata Sandi akun pelayanan Anda untuk dapat berkomentar.
Masuk Akun