Pelayanan IKD

Ditulis oleh Iqbal Fauzi Imaduddin, S.IP
Kaur TU & Umum
PEMBERITAHUAN RESMI: PELAYANAN IKD KINI BISA DILAKUKAN DI KANTOR DESA SUKAHURIP
 
Sampurasun Warga Desa Sukahurip,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan modern, Pemerintah Desa Sukahurip kini melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital langsung di Kantor Desa.
Warga kini tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten. Cukup datang ke Kantor Desa Sukahurip pada jam kerja dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • KTP Elektronik fisik (untuk pencocokan data)
  • Smartphone (Android/iOS) dengan kuota internet aktif
  • Nomor HP dan email aktif
Yuk, digitalisasikan dokumen kependudukan Anda untuk kemudahan akses layanan publik dalam satu genggaman!

Dipublikasi pada
Kamis, 17 September 2026 09:02 WIB
Bagikan Ke Media Sosial
Iqbal Fauzi Imaduddin, S.IP
TENTANG PENULIS

Iqbal Fauzi Imaduddin, S.IP

Kaur Umum Desa Sukahurip. Jujur, ulet dan berdedikasi tinggi terhadap pekerjaan.

NIPD: 07062002199310031016

Komentar Warga

Silakan berkomentar dengan sopan dan santun. Semua komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Tulis Komentar

Masuk Akun
Berita Lainnya
Lihat Semua

LOWONGAN KEPALA DUSUN PALASARI

Informasi Umum

SURAT EDARAN BUPATI CIAMIS TENTANG AMALIYAH RAMADAN 1447 H/ 2026 M

Tak Berkategori

PELATIHAN GULA SEMUT

Informasi Umum

TIM BOLA VOLLY PUTRI DESA SUKAHURIP MENJADI JUARA 1 PADA TURNAMENT ANTAR DESA SE-KECAMATAN CIHAURBEUTI

Informasi Umum

KKN IAILM Suryalaya mensupport siswa di SD Sederajat Untuk Berani Mengekspresikan Cita Cita Melalui Kegiatan Kelas Mimpi

Informasi Umum
Lihat Lebih Banyak

Lebih suka menggunakan aplikasi web saja?

Dengan aplikasi web anda tidak harus menginstall apapun di ponsel anda, cukup di akses melalui browser saja.

MasukDaftar

Kami Siap Membantu

Desa Sukahurip memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.